PELAYANAN PUBLIK, MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK DAN REVITALISASI (DAFTAR PUSTAKA)
PELAYANAN
PUBLIK, MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK DAN REVITALISASI
(DAFTAR PUSTAKA)
1. 1. Pelayanan Publik
a. Pengertian pelayanan
publik
Menurut Lewis dan Gilman (dalam Hayat, 2017: 21) pelayanan publik adalah kepercayaan
publik.1 Kepercayaan publik dapat
terbentuk dengan adanya pelaksanaan pelayanan
yang bertanggung jawab dan
sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Kepercayaan masyarakat menjadi kunci terwujudnya pemerintahan yang baik.
Menurut Kitler dalam Sampara
Lukman, pelayanan merupakan
setiap kegiatan yang mengumumkan dalam suatu kumpulan
atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan
meskipun hasilnya tidak
terkait pada suatu produk secara
fisik. Selain itu Sampara juga
berpendapat, pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung
antar seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelayanan.2
Dalam definisi lain Ivancevich, dkk (dalam Sadu Wasisistiono
& Rahyunir Rauf, 2014: 34) menyatakan pelayanan merupakan produk-produk
yang tidak bersifat kasat mata (tidak dapat diraba) yang melibatkan adanya usaha-usaha dari unsur manusia yang menggunakan peralatan dalam
memenuhi berbagai bentuk kebutuhannya dalam kehidupan.3
Publik sendiri berasal
dari bahasa inggris
public yang berarti umum,
masyarakat, Negara atau dapat juga dikatakan orang
banyak. Menurut chaer
pelayanan publik (public service) berarti
pelayanan umum atau pelayanan
masyarakat.4
Pada dasarnya
pelayanan publik memiliki
aspek yang sangat
luas dalam kehidupan
masyarakat tidak melulu pada proses pelayanan
tatap muka antar pegawai dengan orang yang dilayani, akan tetapi menjadi
suatu proses pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam kehidupan bernegara pemerintah
memiliki fungsi sebagai penyedia pelayanan
publik bagi masyarakatnya dengan tujuan pemenuhan
kebutuhan bagi seluruh
masyarakat, baik dari segi kesehatan, sarana prasarana, rasa aman dan ketentraman serta berbagai bentuk kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan
publik, pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.5
Dari
beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik merupakan usaha atau kegiatan
yang dilakukan sesuai
perundang-undangan antara konsumen (masyarakat) dengan penyedia jasa (pemerintah) demi memenuhi kebutuhan
publik seperti rumah sakit, kantor administrasi, sekolah,
dan tempat-tempat pelayanan publik lainnya. Dengan berbagai
kebutuhan publik yang terpenuhi akan menimbulkan kepuasan
bagi masyarakat yang berujung pada rasa kepercayaan publik yang tinggi terhadap penyedia jasa (pemerintah). Dalam
penelitian ini pelayanan publik yang
dimaksud adalah pelayanan publik di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliangkrik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah
Kecamatan Kaliangkrik khususnya
dalam bidang keagamaan.
b. Jenis-jenis Pelayanan
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum
dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:6
1)
Pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh privat. Ini adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti
misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
2)
Pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat primer.
Ini adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya
pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan
pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan
di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
3)
Pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat sekunder. Ini adalah segala bentuk
penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi di
dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa
penyelenggara pelayanan, misalnya program asuransi tenaga kerja, program
pendidikan dan pelayanan yang diberikan oleh BUMN.
c. Asas-asas
Pelayanan Publik
Penyelenggaraan
pelayanan publik haruslah sesuai dengan asas-asas dalam pelayanan publik itu
sendiri. Dalam UU No. 25 tahun 2009 pasal 4 menyebutkan bahwa penyelenggaraan
pelayanan publik harus berasaskan:7
1)
Kepentingan umum.
2)
Kepastian hukum.
3)
Kesamaan hak.
4)
Keseimbangan hak dan kewajiban.
5)
Keprofesionalan.
6)
Partisipatif.
7)
Persamaan perlakuan/tidak
diskriminatif.
8)
Keterbukaan.
9)
Akuntabilitas.
10)
Fasilitas dan perlakuan khusus
bagi kelompok rentan.
11)
Ketepatan waktu.
12)
Kecepatan, kemudahan, dan
keterjangkauan.
d. Standar
Pelayanan Publik
Setiap
penyelenggaraan pelayanan publik tentu harus memiliki standar dalam
pelaksanaannya, hal tersebut sebagai jaminan kepada para konsumen atau penerima
pelayanan adanya kepastian terkait permohonan yang mereka ajukan. Standar
pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan
publik yang wajib ditaati oleh pemberi atau penerima pelayanan.
UU No. 25 tahun 2009 pasal 21 menyebutkan terdapat
komponen standar pelayanan yang harus ada dalam penyelenggaraan pelayanan
publik, diantaranya:8
1)
Dasar hukum.
2)
Persyaratan.
3)
Sistem, mekanisme, dan prosedur.
4)
Jangka waktu penyelesaian.
5)
Biaya/tarif.
6)
Produk pelayanan.
7)
Sarana, prasarana, dan fasilitas.
8)
Kompetensi pelaksana.
9)
Pengawasan internal.
10)
Penanganan pengaduan, saran, dan
masukan.
11)
Jumlah pelaksana.
12)
Jaminan pelayanan yang memberikan
kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan.
13)
Jaminan keamanan dan keselamatan
pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya,
dan risiko keraguan.
14)
Evaluasi kerja.
e. Tujuan
Pelayanan Publik
UU
No. 25 tahun 2009 pasal 3 menerangkan terdapat beberapa tujuan dari penyelenggaraan
pelayanan publik, diantaranya:
1)
Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas
tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang
terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
2)
Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan
publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang
baik.
3)
Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik
sesuai dengan perundang-undangan.
4)
Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan
publik.
2.
Manajemen
Pelayanan Publik
Manajemen pelayanan publik
dapat diartikan sebagai suatu proses penerapan ilmu dan seni untuk menyusun
rencana, mengimplementasikan rencana, mengkoordinasikan rencana dan
menyelesaikan aktifitas-aktifitas pelayanan demi tercapainya tujuan- tujuan
pelayanan.9
Layanan harusnya aktif dan dinamis,
karena dalam layanan pada dasarnya manusia yang menjadi sasaran baik secara
perseorangan, maupun berkelompok dalam bentuk badan/organisasi. Dengan adanya
aktivitas yang harus ditangani oleh manajemen, maka diharapkan ada dinamika
dalam proses manajemen.10
Penyelenggaraan pelayanan publik
yang baik dapat diwujudkan dengan model manajemen pelayanan. Ratminto dan Atik
menjelaskan manajemen pelayanan yang baik hanya akan dapat diwujudkan apabila
dapat dipenuhi empat hal sebagai berikut:11
a) Sistem
pelayanan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya pengguna jasa
pelayanan
b) Kultur pelayanan
dalam organisasi penyelenggara pelayanan
c) Sumber daya
manusia yang berorientasi kepada kepentingan pengguna jasa
d) Berfungsinya
mekanisme voice
Berdasarkan pada empat hal diatas,
mekanisme voice merupakan satu-satunya faktor eksternal dari manajemen
pelayanan yang dikemukakan oleh Ratminto. Mekanisme voice memiliki arti
pengguna jasa pelayanan harus diberi kesempatan untuk mengungkapkan ekspresi
ketidakpuasannya atas pelayanan yang diterimanya. Apabila saluran ini dapat
berfungsi secara efektif, maka posisi tawar pengguna jasa akan menjadi sama
dengan posisi tawar penyelenggara jasa pelayanan sehingga kualitas pelayanan
dapat ditingkatkan.12
Manajemen pelayanan publik di
Indonesia telah diatur pada UU No. 25 tahun 2009. Pada peraturan ini memuat
asas dan standar pelayanan yang harus diterapkan oleh setiap organisasi atau
lembaga publik lainnya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga
pelayanan publik harus dapat memenuhi baik itu asas dan standar pelayanan
dengan mengikut sertakan fungsi manajemen di dalamnya demi terciptanya tujuan
pelayanan yang prima.
Pada penelitian ini terfokus pada
upaya manajemen pelayanan publik yang dilakukan oleh KUA Revitalisasi Kecamatan
Kaliangkrik dengan fungsi-fungsi manajemen yang telah diungkapkan oleh George R.
Terry untuk mewujudkan asas, standar dan tujuan pelayanan yang terdapat di UU
No. 25 tahun 2009.
3. REVITALISASI
a)
Pengertian Revitalisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) revitalisasi berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan atau
menggiatkan kembali.13 Revitalisasi
juga dapat bermakna menjadikan perbuatan yang sangat penting atau vital menjadi
lebih berguna dan meningkat nilai vitalitas nya.
Revitalisasi sektor publik adalah
revitalisasi organisasi dalam pengadaan barang maupun pelayanan publik berdasarkan
rencana strategik atau memperbaiki. Kemampuan organisasi dalam merevitalisasi
organisasi publik tergantung pada kemampuan organisasi melaksanakan tujuan
organisasi berdasarkan rencana strategik yang telah dibuat oleh pembuat
keputusan.14
Sri-Edi Swasono sebagaimana dikutip
Theresia Merlyn Santoso mendefinisikan revitalisasi adalah menghidupkan dan
menggiatkan (kembali) faktor-faktor pembangunan (tanah, tenaga kerja, modal,
ketrampilan dan kewirausahaan, ditambah kelembagaan
keuangan, birokrasi seta didukung sarana/prasarana fisik dan para pelaku
pembangunan untuk mengakomodasikan secara struktural dan fungsional tantangan
dan kebutuhan baru.15
b) Langkah-Langkah Revitalisasi
Berikut
merupakan langkah-langkah melakukan revitalisasi menurut Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 18/PRT/M/2010:16
1)
Menentukan kriteria hal yang akan dilakukan
revitalisasi, kriteria tersebut diantaranya adalah pemilihan sistem yang akan
direvitalisasi, serta melihat seberapa besar penurunan produktivitas kerja.
2)
Memberikan penilaian terhadap hal yang akan
direvitalisasi, meliputi vitalitas sistem yang akan dibuat serta penilaian
terhadap produktivitas kerja dari sistem yang akan dijalankan.
3)
Melihat potensi keberhasilan revitalisasi dengan
cara mempertimbangkan keefektifan hasil dari revitalisasi yang telah dibuat
dengan membuat rancangan dari sistem yang akan direvitalisasi.
4)
Pengelompokan kegiatan, serta kompleksitas hal yang
akan direvitalisasi.
c) Revitalisasi KUA
Program revitalisasi KUA
merupakan upaya Kementerian Agama untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan
keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat
beragama. Program revitalisasi KUA ditetapkan oleh Kementerian Agama RI melalui
KMA No. 758 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan pada
pasal kesatu yang berisi menetapakan revitalisasi Kantor Urusan Agama sebagai
program prioritas tahun 2021-2024.17
Tujuan strategis dari revitalisasi KUA adalah:18
1) Meningkatkan
kualitas umat beragama
2) Memperkuat
peran KUA dalam kehidupan keberagamaan
3) Memperkuat
program dan layanan keagamaan
4) Meningkatkan
kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan
1.
Hayat,
Manajemen Pelayanan Publik (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2017) hlm. 21.
2.
Moenir, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara,
2006), hlm. 6.
3.
Sadu Wasisistiono, dan Rahyunir Rauf, Pelayanan
Publik Terpadu Administrasi Kecamatan (PATEN), (Bandung: CV. Indra Prahasta, 2014),
hlm. 36
4.
Rahmat Ari Saputra, Sistem Pelayanan Publik di KUA Sukabumi Bandar Lampung, Skripsi (Lampung: Program Study Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan
Komunikasi UIN Raden Intan, 2019), hlm. 24.
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 1 ayat (1).
6.
Ratminto & Atik Septo Winarsih, Manajemen Pelayanan,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2016), hlm. 9-10.
7. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, pasal 4 ayat (1)
8.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, pasal
4 ayat (1)
9.
Ratminto
& Atik Septo Winarsih, Manajemen
Pelayanan, hlm. 242.
10.
Moenir,
Manajemen Pelayanan Umum, hlm. 163.
11.
Ratminto
& Atik Septo Winarsih, Manajemen
Pelayanan, hlm. 242.
12.
Ratminto
& Atik Septo Winarsih, Manajemen
Pelayanan, hlm. 41.
13.
Ebta
Setiawan, “Revitalisasi”, KBBI Online,
https://www.kbbi.web.id/revitalisasi, diakses tanggal 28 Juli 2022.
14.
Mas
Roro Lilik Ekowati, “Revitalisasi
Organisasi Sektor Publik”, Jurnal Ilmu Administrasi Negara, vol. 9: 1
(Januari, 2009), hlm. 45.
15.
Theresia
Merlyn Santoso, “Revitalisasi Pasar Johar Semarang dengan Pendekatan Arsitektur
Indische”, Jurnal Universitas Atma Jaya,
(Maret, 2017), hlm. 7.
16.
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman
Revitalisasi Kawasan, pasal 3 ayat (3).
17.
Keputusan
Menteri Agama RI Nomor 758 Tahun 2021 tentang Revitalisasi KUA, pasal 1 ayat
(1).
18.
Kementerian
Agama RI, “Ini Empat Tujuan Revitalisasi KUA”, Kementerian Agama RI,
https://kemenag.go.id/read/ini-empat-tujuan-revitalisasi-kua-6v0o5 diakses pada
tanggal 29 Juni 2022.
Komentar
Posting Komentar