Islamic Branding; Pengertian Branding, Pengertian Islamic Branding dan Indikator Islamic Branding
ISLAMIC BRANDING
A.
Pengertian Branding
Branding merupakan salah satu strategi pemasaran
yang sangat penting dilakukan oleh suatu perusahaan
atau para pelaku bisnis untuk menghadapi persaingan di pasaran. Branding berasal dari kata dasar “brand” atau merek. Beberapa analisis
memandang merek atau brand sebagai aset tetap dan utama perusahaan dalam rangka menjaga
kelangsungan suatu produk. Menurut UU Nomor 15 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, didefinisikan bahwa merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. (1) Philip Kotler berpendapat
bahwa brand adalah nama, istilah, tanda, simbol, rancangan maupun kombinasi
dari semuanya dengan maksud mengidentifikasi barang atau jasa tertentu untuk membedakannya
dari barang atau jasa pesaing.(2)
Ada beberapa
tahapan penting dalam sebuah merek yang pertama adalah brand recognition, pada
tahap ini sebuah merek memasuki tahap awal memperkenalkan suatu produk baru
menjadi produk yang telah dikenal dan diingat oleh masyarakat luas. Selanjutnya
adalah brand preference, pada tahap ini sebuah merek telah memiliki peluang
untuk masuk ke pasar dan telah mendapat pengakuan dari masyarakat luas. Tahap
selanjutnya adalah brand insistance, pada tahap ini suatu produk telah
dipercaya oleh konsumennya. Dimana konsumen sudah memiliki loyalitas untuk
selalu membeli produknya. Dan yang terakhir adalah brand satisfy, dimana pada
tahap ini konsumen memiliki kepuasan yang tinggi dalam membeli satu atau lebih
produk dengan merek yang sama sehingga tercipta promosi dari mulut ke mulut
antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lain untuk membeli produk
tersebut.(3)
Sementara
suatu branding lebih dari sekedar
nama dan lambang. Branding merupakan elemen kunci dalam hubungan antara suatu perusahaan atau pelaku bisnis dengan para konsumennya. Branding merepresentasikan serta mengkomunikasikan seluruh elemen merek pada sebuah produk maupun jasa
kepada konsumennya. Menurut Aaker bahwa branding merupakan kegiatan
membangun sebuah brand. Dimana di dalamnya dilakukan proses perencanaan dan pengkomunikasian nama dan identitas dengan tujuan untuk membangun
dan mengelola reputasi sebuah brand.(4) Dengan kata lain, branding adalah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh para pelaku bisnis
atau perusahaan dalam mengkomunikasikan dan membangun
persepsi yang baik tentang suatu merek seperti nama, istilah, kata,
logo, desain atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
kepada konsumennya.
Fungsi
utama dari sebuah branding adalah
agar konsumen dapat mencirikan suatu
produk atau jasa yang dimiliki oleh suatu perusahaan sehingga konsumen dapat membedakannya dengan produk pesaing yang serupa atau mirip dengan produk tersebut. Dengan adanya branding, konsumen
dapat lebih mudah mengetahui identitas
dan makna suatu baik akan lebih mudah untuk dipromosikan
dan menarik konsumen. Branding juga dapat
menjadi nilai tambah bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam menjaga dan
meningkatkan kualitas produknya untuk memastikan merek produk memiliki citra dan
reputasi yang baik.(5) Dengan citra
dan reputasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu
produk.
Dalam hal ini branding bukan hanya sekedar nama,
simbol, desain, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut, tetapi branding adalah kesatuan dari segala hal termasuk citra,
reputasi, kredibilitas, dan kepercayaan yang disampaikan
kepada suatu produk untuk menarik konsumen. Sehingga branding yang
kuat dapat menjadi
kekuatan besar untuk menarik konsumen dan menggunakannya sebagai faktor
penentu dalam pemilihan keputusan
pembelian suatu produk.(6)
Berdasarkan hal tersebut branding merupakan aset kuat bagi suatu perusahaan yang penting untuk dikembangkan dan dikelola secara seksama.
B. Pengertian Islamic Branding
Pemunculan istilah Islamic branding dewasa ini adalah salah
satu strategi pemasaran dalam menentukan segmentasi pasar yang sangat potensial dilakukan oleh para pelaku
bisnis dalam bidang produk maupun jasa. Menurut Ogilvynoor dalam tulisannya yang berjudul “What is Islamic branding
and why is it significant?”, menjelaskan bahwa Islamic branding merupakan merek yang sesuai dengan prinsip
syariah, yang mewujudkan nilai-nilai seperti kejujuran, menghormati
akuntabilitas, dan pemahaman inti prinsip syariah untuk menarik konsumen
Muslim. Menurutnya praktek Islamic branding ini merupakan suatu konsep yang
relatif baru.(7) Adapun menurut Ahmad
Alserhan, pemahaman konsep Islamic branding harus dilakukan melalui
identifikasi jenis-jenis merek yang dianggap Islami, yaitu sesuai dengan
syariat Islam, penggunaan nama Islami, merek tersebut berasal dari negara
muslim, dan konsumen muslim sebagai target pasar. Jadi menurutnya sebuah brand
bisa dikatakan islami jika brand tersebut memenuhi salah satu atau semua
kriteria tersebut.(8) Secara
sederhana, Islamic branding adalah suatu merek yang bersifat ramah dan patuh
pada prinsip-prinsip Islam dengan maksud menarik minat para konsumen muslim.
Islamic branding tidak lepas kaitanya dengan konsep halal
pada suatu produk. Secara etimologi, Halal adalah segala sesuatu yang
diperbolehkan dan dapat dilakukan serta dikonsumsi karena sesuai dengan syariat
Islam. Sedangkan pelaku usaha yang menerapkan konsep halal pada produknya
sangat perlu mencantumkan label halal pada kemasan produknya untuk menarik konsumen muslim
dan memudahkan mereka untuk mengetahui identitas suatu produk. Label halal
diperoleh setelah mendapat sertifikasi halal dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI) yang mengesahkan kehalalan produk sesuai syariat Islam. Sertifikat halal merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin pencantuman label halal
pada kemasan produk dari instansi yang berwenang.
Dengan adanya sertifikasi
halal menjadikan jaminan keamanan dan kelayakan suatu produk untuk dikonsumsi
oleh konsumen muslim. Dalam hal ini, ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan produk yang halal. Beberapa
kriteria tersebut antara lain bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan yang
tidak diperbolehkan menurut hukum Islam, aman untuk dikonsumsi, dapat diandalkan
untuk kebersihan dan tidak berbahaya.(9) Selain itu pada proses
pengolahan, pengemasan, penyimpanan, serta pendistribusian harus dapat memunculkan
nilai-nilai kejujuran, hormat pada akuntabilitas, serta tidak melanggar syariat-syariat
Islam. Dalam hal ini, syariat Islam membimbing para pelaku bisnis untuk mengutamakan
nilai-nilai moral yang luhur dalam menjalankan bisnisnya. Selain syarat produk,
pelaku bisnis juga harus bisa menetapkan harga produk yang sesuai dan tidak mengandung
hal-hal yang maksiat. Selain itu, promosi harus jujur dan tidak mengandung penipuan.(10)
Tujuan utama
penerapan Islamic branding oleh para pelaku bisnis atau perusahaan adalah untuk
menarik minat konsumen muslim untuk membeli produknya. Pada dasarnya para
pelaku bisnis yang menerapkan Islamic branding pada produknya memiliki target
pasar yaitu konsumen muslim. Temporal menunjukkan bahwa dari segi pemasaran
dengan menyasar konsumen muslim, memiliki brand syariah pada produknya
merupakan hal yang sangat penting dan potensial, namun pada kenyataannya brand
syariah berpotensi untuk memperluas pasarnya ke konsumen non-muslim. Dengan
syarat merek harus memiliki kualitas yang terbaik agar mampu bersaing dipasaran
dan meningkatkan ketersediaan produk di pasaran sehingga memudahkan konsumen
dalam menjangkau suatu merek atau produk.(11)
Adapun terdapat empat tipe Islamic branding, diantaranya adalah sebagai berikut:(12)
1.
True Islamics brands
Pada
tipe ini, sebuah merek memiliki identitas atau label halal, diproduksi di
negara Islam, dan memiliki target pasar yaitu konsumen muslim.
2.
Tradisional Islamics brands
Pada tipe ini, sebuah merek berasal
dari negara Islam dan memiliki
target pasar yaitu konsumen muslim.
Semua merek yang ada diasumsikan
sebagai produk halal. Sehingga pada tipe ini suatu perusahaan tidak perlu
mencantumkan label halal pada produknya.
3.
Inbound Islamics brands
Pada
tipe ini merek berasal dari negara non-muslim, tetapi menargetkan produknya ke
konsumen muslim juga. Merek tersebut diubah menjadi merek halal atau
di-Islamisasikan agar dapat dikonsumsi oleh konsumen muslim. Dimana pada tipe
ini suatu perusahaan atau pelaku usaha perlu mencantumkan label halal pada
produknya.
4.
Outbound Islamics brands
Pada
tipe ini, merek halal yang berasal dari negara Islam tetapi tidak hanya
menyasar konsumen muslim. Dalam tipe ini, sebuah merek juga memperluas target
pasarnya ke konsumen non-muslim.
C. Indikator Islamic Branding
Islamic
branding merupakan strategi yang potensial diterapkan oleh para pelaku bisnis
dalam rangka menarik minat para konsumen muslim. Adapun indikator Islamic
branding yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada teori dari Baker
Ahmad Alserhan. Indikator tersebut adalah sebagai berikut:(13)
1. Islamic branding by compliance
Islamic branding
harus memiliki
daya tarik yang kuat untuk menarik minat konsumen
muslim, yaitu dengan
menunjukkan bahwa produknya
memiliki kepatuhan dan taat pada syariat Islam.
Merek tersebut memiliki
identitas dan logo halal. Dengan adanya logo halal akan memudahkan konsumen muslim dalam mengidentifikasi suatu produk sehingga produk tersebut menjadi
lebih dapat diandalkan untuk mengklaim
kehalalan pada suatu produk. Selain itu, produk tersebut diproduksi oleh negara-negara Islam dan memiliki target pasar
yaitu konsumen muslim.
2. Islamic branding by origin
Islamic branding tidak harus mencantumkan
label atau logo halal pada kemasan produknya jika produk tersebut berasal dari
negara Islam. Hal ini dikarenakan semakin berkembangnya kepercayaan konsumen
muslim bahwa produk tersebut halal sesuai dengan prinsip syariah, mengingat
mayoritas penduduk di negara tersebut adalah muslim.
3. Islamic branding by customer
Islamic branding dirancang khusus untuk menyasar
konsumen muslim. Dalam hal ini jika suatu merek berasal
dari negara non- muslim
maka merek tersebut harus mencantumkan label halal pada produknya. Hal ini dilakukan agar konsumen muslim lebih mudah mengetahui identitas kehalalan produk.
1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pasal
1 ayat 1.
2.
Philip Kotler dan Kevin Lane Keller, Manajemen
Pemasaran Edisi Ketiga Belas Jilid 1, terj. Bob Sabran MM. (Jakarta, Erlangga:
2012), hlm. 259.
3.
John E. Kennedy dan R. Dermawan Soemanagara, Marketing
Communication: Taktik dan Strategi (Jakarta: PT Buana Ilmu Populer, 2006), hlm.
114.
4.
Emil Faizza, Brand
Strategi Jawa Timur di Mata Internal Stakeholder dalam Upaya Membangun Province
Branding Jawa Timur, Tesis (Surabaya: Program Studi Magister Media dan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga, 2017), hlm. 23.
5.
World Intelectual Property Organization, “Membuat
Sebuah Merek, Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah”,
http://www.wipo.int/export/sites/www/sme/en/documents/gui
des/translation/making_a_mark_indo.pdf, diakses pada tanggal 5 Januari 2021.
6.
Aleena Wheeler., Designing Brand Identity (USA: John
Wiley & Sons, 2009), hlm. XV.
7.
Anggie Lie Andini dan Popy Rufaidah, “The Influence of
Islamic Branding and Religiousity on Brand Image”, Journal of Islamic Finance
and Economic Review, vol. 2:2 (Desember, 2017), hlm. 32.
8.
Baker Ahmad Alserhan, The Principles of Islamic
Marketing (England: Gower Publishing Limited, 2011), hlm. 53.
9.
Ahmad Sutarmadi, “Konsumsi
Halal Membentuk Kehidupan
Masyarakat yang Damai”,
http://www.halalmui.org/mui14/main/detail/konsumsi-halal-membentuk-kehidupan-masyarakat- yang-damai, diakses pada tanggal 10 Januari
2021.
10.
Nikmatul Rohmah, Pengaruh Kesadaran
Halal, Islamic Branding
dan Product Ingredients Terhadap Minat Beli Luwak
White Coffie pada Masyarakat Desa Danau Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, Skripsi (Jambi: Program Studi
Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam, UIN Sulthan Thaha Saifuddin, 2020), hlm. 32.
11.
Paul Temporal, Islamic Branding
and Marketing: Creating
a Global Islamic Business (Singapura: John Wiley&Sons (Asia) Pte. Ltd., 2011), hlm. 11.
12.
Eva Widyawati, Analisis
Pengaruh Islamic Branding, hlm. 33.
13.
Baker Ahmad
Alserhan, The Principles of Islamic, hlm. 86.
Komentar
Posting Komentar