Islamic Branding; Pengertian Branding, Pengertian Islamic Branding dan Indikator Islamic Branding

 

ISLAMIC BRANDING

A.    Pengertian Branding

            Branding merupakan salah satu strategi pemasaran yang sangat penting dilakukan oleh suatu perusahaan atau para pelaku bisnis untuk menghadapi persaingan di pasaran. Branding berasal dari kata dasar “brand” atau merek. Beberapa analisis memandang merek atau brand sebagai aset tetap dan utama perusahaan dalam rangka menjaga kelangsungan suatu produk. Menurut UU Nomor 15 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, didefinisikan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (1) Philip Kotler berpendapat bahwa brand adalah nama, istilah, tanda, simbol, rancangan maupun kombinasi dari semuanya dengan maksud mengidentifikasi barang atau jasa tertentu untuk membedakannya dari barang atau jasa pesaing.(2)

            Ada beberapa tahapan penting dalam sebuah merek yang pertama adalah brand recognition, pada tahap ini sebuah merek memasuki tahap awal memperkenalkan suatu produk baru menjadi produk yang telah dikenal dan diingat oleh masyarakat luas. Selanjutnya adalah brand preference, pada tahap ini sebuah merek telah memiliki peluang untuk masuk ke pasar dan telah mendapat pengakuan dari masyarakat luas. Tahap selanjutnya adalah brand insistance, pada tahap ini suatu produk telah dipercaya oleh konsumennya. Dimana konsumen sudah memiliki loyalitas untuk selalu membeli produknya. Dan yang terakhir adalah brand satisfy, dimana pada tahap ini konsumen memiliki kepuasan yang tinggi dalam membeli satu atau lebih produk dengan merek yang sama sehingga tercipta promosi dari mulut ke mulut antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lain untuk membeli produk tersebut.(3)

            Sementara suatu branding lebih dari sekedar nama dan lambang. Branding merupakan elemen kunci dalam hubungan antara suatu perusahaan atau pelaku bisnis dengan para konsumennya. Branding merepresentasikan serta mengkomunikasikan seluruh elemen merek pada sebuah produk maupun jasa kepada konsumennya. Menurut Aaker bahwa branding merupakan kegiatan membangun sebuah brand. Dimana di dalamnya dilakukan proses perencanaan dan pengkomunikasian nama dan identitas dengan tujuan untuk membangun dan mengelola reputasi sebuah  brand.(4) Dengan kata lain, branding adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku bisnis atau perusahaan dalam mengkomunikasikan dan membangun persepsi yang baik tentang suatu merek seperti nama, istilah, kata, logo, desain atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut kepada konsumennya.

                  Fungsi utama dari sebuah branding adalah agar konsumen dapat mencirikan suatu produk atau jasa yang dimiliki oleh suatu perusahaan sehingga konsumen dapat membedakannya dengan produk pesaing yang serupa atau mirip dengan produk tersebut. Dengan adanya branding, konsumen dapat lebih mudah mengetahui identitas dan makna suatu baik akan lebih mudah untuk dipromosikan dan menarik konsumen. Branding juga dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas produknya untuk memastikan merek produk memiliki citra dan reputasi yang baik.(5) Dengan citra dan reputasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.

                  Dalam hal ini branding bukan hanya sekedar nama, simbol, desain, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, tetapi branding adalah kesatuan dari segala hal termasuk citra, reputasi, kredibilitas, dan kepercayaan yang disampaikan kepada suatu produk untuk menarik konsumen. Sehingga branding yang kuat dapat menjadi kekuatan besar untuk menarik konsumen dan menggunakannya sebagai faktor penentu dalam pemilihan keputusan pembelian suatu produk.(6) Berdasarkan hal tersebut branding merupakan aset kuat bagi suatu perusahaan yang penting untuk dikembangkan dan dikelola secara seksama.

B.     Pengertian Islamic Branding

                  Pemunculan istilah Islamic branding dewasa ini adalah salah satu strategi pemasaran dalam menentukan segmentasi pasar yang sangat potensial dilakukan oleh para pelaku bisnis dalam bidang produk maupun jasa. Menurut Ogilvynoor dalam tulisannya yang berjudul “What is Islamic branding and why is it significant?”, menjelaskan bahwa Islamic branding merupakan merek yang sesuai dengan prinsip syariah, yang mewujudkan nilai-nilai seperti kejujuran, menghormati akuntabilitas, dan pemahaman inti prinsip syariah untuk menarik konsumen Muslim. Menurutnya praktek Islamic branding ini merupakan suatu konsep yang relatif baru.(7) Adapun menurut Ahmad Alserhan, pemahaman konsep Islamic branding harus dilakukan melalui identifikasi jenis-jenis merek yang dianggap Islami, yaitu sesuai dengan syariat Islam, penggunaan nama Islami, merek tersebut berasal dari negara muslim, dan konsumen muslim sebagai target pasar. Jadi menurutnya sebuah brand bisa dikatakan islami jika brand tersebut memenuhi salah satu atau semua kriteria tersebut.(8) Secara sederhana, Islamic branding adalah suatu merek yang bersifat ramah dan patuh pada prinsip-prinsip Islam dengan maksud menarik minat para konsumen muslim.

                  Islamic branding tidak lepas kaitanya dengan konsep halal pada suatu produk. Secara etimologi, Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan dan dapat dilakukan serta dikonsumsi karena sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan pelaku usaha yang menerapkan konsep halal pada produknya sangat perlu mencantumkan label halal pada kemasan produknya untuk menarik konsumen muslim dan memudahkan mereka untuk mengetahui identitas suatu produk. Label halal diperoleh setelah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengesahkan kehalalan produk sesuai syariat Islam. Sertifikat halal merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi yang berwenang.

                  Dengan adanya sertifikasi halal menjadikan jaminan keamanan dan kelayakan suatu produk untuk dikonsumsi oleh konsumen muslim. Dalam hal ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan produk yang halal. Beberapa kriteria tersebut antara lain bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan yang tidak diperbolehkan menurut hukum Islam, aman untuk dikonsumsi, dapat diandalkan untuk kebersihan dan tidak berbahaya.(9) Selain itu pada proses pengolahan, pengemasan, penyimpanan, serta pendistribusian harus dapat memunculkan nilai-nilai kejujuran, hormat pada akuntabilitas, serta tidak melanggar syariat-syariat Islam. Dalam hal ini, syariat Islam membimbing para pelaku bisnis untuk mengutamakan nilai-nilai moral yang luhur dalam menjalankan bisnisnya. Selain syarat produk, pelaku bisnis juga harus bisa menetapkan harga produk yang sesuai dan tidak mengandung hal-hal yang maksiat. Selain itu, promosi harus jujur dan tidak mengandung penipuan.(10)

                  Tujuan utama penerapan Islamic branding oleh para pelaku bisnis atau perusahaan adalah untuk menarik minat konsumen muslim untuk membeli produknya. Pada dasarnya para pelaku bisnis yang menerapkan Islamic branding pada produknya memiliki target pasar yaitu konsumen muslim. Temporal menunjukkan bahwa dari segi pemasaran dengan menyasar konsumen muslim, memiliki brand syariah pada produknya merupakan hal yang sangat penting dan potensial, namun pada kenyataannya brand syariah berpotensi untuk memperluas pasarnya ke konsumen non-muslim. Dengan syarat merek harus memiliki kualitas yang terbaik agar mampu bersaing dipasaran dan meningkatkan ketersediaan produk di pasaran sehingga memudahkan konsumen dalam menjangkau suatu merek atau produk.(11) Adapun terdapat empat tipe Islamic branding, diantaranya adalah sebagai berikut:(12)

1.      True Islamics brands

      Pada tipe ini, sebuah merek memiliki identitas atau label halal, diproduksi di negara Islam, dan memiliki target pasar yaitu konsumen muslim.

2.      Tradisional Islamics brands

      Pada tipe ini, sebuah merek berasal dari negara Islam dan memiliki target pasar yaitu konsumen muslim. Semua merek yang ada diasumsikan sebagai produk halal. Sehingga pada tipe ini suatu perusahaan tidak perlu mencantumkan label halal pada produknya.

3.      Inbound Islamics brands

      Pada tipe ini merek berasal dari negara non-muslim, tetapi menargetkan produknya ke konsumen muslim juga. Merek tersebut diubah menjadi merek halal atau di-Islamisasikan agar dapat dikonsumsi oleh konsumen muslim. Dimana pada tipe ini suatu perusahaan atau pelaku usaha perlu mencantumkan label halal pada produknya.

4.      Outbound Islamics brands

      Pada tipe ini, merek halal yang berasal dari negara Islam tetapi tidak hanya menyasar konsumen muslim. Dalam tipe ini, sebuah merek juga memperluas target pasarnya ke konsumen non-muslim.

C.    Indikator Islamic Branding

            Islamic branding merupakan strategi yang potensial diterapkan oleh para pelaku bisnis dalam rangka menarik minat para konsumen muslim. Adapun indikator Islamic branding yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada teori dari Baker Ahmad Alserhan. Indikator tersebut adalah sebagai berikut:(13)

1.      Islamic branding by compliance

      Islamic branding harus memiliki daya tarik yang kuat untuk menarik minat konsumen muslim, yaitu dengan menunjukkan bahwa produknya memiliki kepatuhan dan taat pada syariat Islam. Merek tersebut memiliki identitas dan logo halal. Dengan adanya logo halal akan memudahkan konsumen muslim dalam mengidentifikasi suatu produk sehingga produk tersebut menjadi lebih dapat diandalkan untuk mengklaim kehalalan pada suatu produk. Selain itu, produk tersebut diproduksi oleh negara-negara Islam dan memiliki target pasar yaitu konsumen muslim.

2.      Islamic branding by origin

      Islamic branding tidak harus mencantumkan label atau logo halal pada kemasan produknya jika produk tersebut berasal dari negara Islam. Hal ini dikarenakan semakin berkembangnya kepercayaan konsumen muslim bahwa produk tersebut halal sesuai dengan prinsip syariah, mengingat mayoritas penduduk di negara tersebut adalah muslim.

3.      Islamic branding by customer

      Islamic branding dirancang khusus untuk menyasar konsumen muslim. Dalam hal ini jika suatu merek berasal dari negara non- muslim maka merek tersebut harus mencantumkan label halal pada produknya. Hal ini dilakukan agar konsumen muslim lebih mudah mengetahui identitas kehalalan produk.

 

 

 


 

1.       Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pasal 1 ayat 1.

2.       Philip Kotler dan Kevin Lane Keller, Manajemen Pemasaran Edisi Ketiga Belas Jilid 1, terj. Bob Sabran MM. (Jakarta, Erlangga: 2012), hlm. 259.

3.       John E. Kennedy dan R. Dermawan Soemanagara, Marketing Communication: Taktik dan Strategi (Jakarta: PT Buana Ilmu Populer, 2006), hlm. 114.

4.       Emil Faizza, Brand Strategi Jawa Timur di Mata Internal Stakeholder dalam Upaya Membangun Province Branding Jawa Timur, Tesis (Surabaya: Program Studi Magister Media dan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga, 2017), hlm. 23.

5.       World Intelectual Property Organization, “Membuat Sebuah Merek, Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah”, http://www.wipo.int/export/sites/www/sme/en/documents/gui des/translation/making_a_mark_indo.pdf, diakses pada tanggal 5 Januari 2021.

6.       Aleena Wheeler., Designing Brand Identity (USA: John Wiley & Sons, 2009), hlm. XV.

7.       Anggie Lie Andini dan Popy Rufaidah, “The Influence of Islamic Branding and Religiousity on Brand Image”, Journal of Islamic Finance and Economic Review, vol. 2:2 (Desember, 2017), hlm. 32.

8.       Baker Ahmad Alserhan, The Principles of Islamic Marketing (England: Gower Publishing Limited, 2011), hlm. 53.

9.       Ahmad Sutarmadi, “Konsumsi Halal Membentuk Kehidupan Masyarakat yang Damai”, http://www.halalmui.org/mui14/main/detail/konsumsi-halal-membentuk-kehidupan-masyarakat- yang-damai, diakses pada tanggal 10 Januari 2021.

10.    Nikmatul Rohmah, Pengaruh Kesadaran Halal, Islamic Branding dan Product Ingredients Terhadap Minat Beli Luwak White Coffie pada Masyarakat Desa Danau Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, Skripsi (Jambi: Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sulthan Thaha Saifuddin, 2020), hlm. 32.

11.    Paul Temporal, Islamic Branding and Marketing: Creating a Global Islamic Business (Singapura: John Wiley&Sons (Asia) Pte. Ltd., 2011), hlm. 11.

12.    Eva Widyawati, Analisis Pengaruh Islamic Branding, hlm. 33.

13.    Baker Ahmad Alserhan, The Principles of Islamic, hlm. 86.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS SWOT; PENGERTIAN, FAKTOR, TUJUAN, MATRIKS DAN TAHAPAN ANALISIS WOT (KAJIAN TEORI DAN DAFTAR PUSTAKA)

JUDUL SKRIPSI; MANAJEMEN KARIR DENGAN PENDEKATAN MATRIK TRANSISI (KAJIAN TEORI DAN DAFTAR PUSTAKA)

Kualitas Pelayanan: Pengertian, Kerangka Teori dan Indikator Kualitas Pelayanan (Kajian Pustaka/ Footnote)