KAJIAN TEORI PELAYANAN; PENGERTIAN PELAYANAN, STANDAR PELAYANAN DAN KUALITAS PELAYANAN (KAJIAN PUSTAKA DAN DAFTAR PUSTAKA)

 

KAJIAN TEORI PELAYANAN

A.     Pengertian

            Secara etimologis, pelayanan berasal dari kata layan yang artinya membantu menyiapkan atau mengurus apa saja yang diperlukan oleh seseorang.(1) Pelayanan adalah produk yang tidak berwujud, berlangsung sebentar, dan dirasakan atau dialami.(2) Artinya pelayanan itu merupakan suatu produk yang memang bisa dirasakan dan bisa diterima dengan baik oleh pelanggan yang berlangsung dalam jangka pendek atau hanya dapat dirasakan pada saat interaksi sedang berlangsung.

            Berdasarkan yang tercantum pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 UU No. 25/2009, yang dimaksud dengan pelayanan publik yaitu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik.(3)

            Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka yang dimaksud dengan pelayanan adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk membantu, menyelesaikan dan mengurus suatu kepentingan dari satu pihak ke pihak lain.

B.      Standar pelayanan

      Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai pedoman yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan, dan menjadi pedoman bagi penerima pelayanan dalam proses pengajuan permohonan, serta sebagai alat kontrol masyarakat atau penerima layanan atas kinerja penyelenggara pelayanan.(4) Oleh sebab itu, maka sangat diperlukan adanya penyusunan standar pelayanan yang disesuaikan dengan prinsip, sifat, dan jenis sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan.

      Standar pelayanan publik berdasarkan rancangan Undang- undang tentang Pelayanan Publik, yakni meliputi:(5)

1.       Dasar hukum;

2.       Persyaratan;

3.       Prosedur pelayanan;

4.       Waktu penyelesaian;

5.       Biaya pelayanan;

6.       Produk pelayanan;

7.       Sarana dan prasarana;

8.       Kompetensi petugas pelayanan;

9.       Pengawasan intern;

10.   Pengawasan extern;

11.   Penanganan pengaduan, saran dan masukan;

12.   Jaminan pelayanan.

      Dalam penyusunan standar pelayanan harus disusun dengan baik dan tidak rumit, supaya dapat mempermudah setiap elemen yang bersangkutan dalam pelaksanaan pelayanan tersebut. Maka dari itu, dalam perumusannya harus memperhatikan beberapa aspek, seperti kemampuan, kelembagaan, penyelenggara pelayanan dan karakteristik sosial dan budaya masyarakat setempat.

C.     Kualitas pelayanan

      Pelayanan secara umum dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu pertama, core service yaitu pelayanan yang ditawarkan kepada pelanggan yang merupakan produk utama; kedua, facilitating service yaitu fasilitas tambahan kepada pelanggan yang bersifat wajib; ketiga, supporting service yaitu pelayanan tambahan (pendukung) yang bertujuan untuk meningkatkan nilai pelayanan atau sebagai pembeda dari pelayanan-pelayanan dari pihak “pesaingnya”.(6)

      Konsep kualitas pelayanan dapat diperoleh melalui perilaku konsumen, perilaku konsumen ini mereka perlihatkan ketika mereka mencari, membeli, menggunakan dan mengevaluasi suatu produk maupun pelayanan yang mampu memenuhi harapan kepuasan dan kebutuhan mereka.(7)

      Pada umumnya kualitas pelayanan dapat diidentifikasikan dalam lima karakteristik, yaitu:(8)

1.       Tangibel (terlihat atau adanya bukti langsung)

            Yaitu dapat terlihat meliputi fasilitas fisik, peralatan, personil dan komunikasi.

2.       Reliability (kehandalan)

            Yaitu terdiri dari kemampuan unit pelayanan dalam menciptakan pelayanan yang dijanjikan dengan tepat. Artinya unit pelayanan harus merumuskan dengan matang mengenai sistem pelayanan yang baik yang akan diberikan kepada pelanggan dengan melihat beberapa peluang yang ada dengan berdasarkan beberapa pertimbangan sesuai lingkungan dan kondisi.

3.       Responsiveness (daya tangkap)

            Yaitu kemauan dalam membantu konsumen serta bertanggungjawab terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.

4.       Assurance (jaminan/dapat dipercaya)

            Yaitu pengetahuan dan kesopanan karyawan dan mampu bersikap jujur dalam setiap upayanya sehingga dapat menarik kepercayaan pelanggan.

5.       Empathy (empati/memahami pelanggan)

            Yaitu komunikasi yang baik, peduli, serta mampu mengetahui segala kebutuhan pelanggan.

Pelayanan pada kantor travel haji umrah dapat diukur dengan kelima karakteristik tersebut, sehingga akan terlihat kepuasan dari para pelanggan.

     

1.       Hardiyansyah,     Kualitas Pelayanan            Publik-Konsep,    Dimensi, Indikator Dan Implementasinya (Yogyakarta: Penerbit Gava Media, 2011), hlm. 10.

2.       Ibid., hlm. 10

3.       Ibid., hlm. 11.

4.       Ibid., hlm. 28.

5.       Ibid., hlm. 28-29.

6.       Sulaiman, “Kepuasan Jamaah Haji Terhadap Pelayanan KBH di Kabupaten Jepara”, Jurnal Analisa, vol.21: 01 (Semarang: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, 2014), hlm. 51.

7.       Hardiansyah, Kualitas Pelayanan Publik, hlm. 40.

8.       Sulaiman, “Kepuasan Jamaah Haji Terhadap Pelayanan KBH”, hlm. 51.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS SWOT; PENGERTIAN, FAKTOR, TUJUAN, MATRIKS DAN TAHAPAN ANALISIS WOT (KAJIAN TEORI DAN DAFTAR PUSTAKA)

JUDUL SKRIPSI; MANAJEMEN KARIR DENGAN PENDEKATAN MATRIK TRANSISI (KAJIAN TEORI DAN DAFTAR PUSTAKA)

Kualitas Pelayanan: Pengertian, Kerangka Teori dan Indikator Kualitas Pelayanan (Kajian Pustaka/ Footnote)